Gubernur Papua Ditangkap KPK, Begini Reaksi Menkopolhukam Mahfud MD

0
189
Menko Polhukam) Mahfud MD Foto:Suara.com

RADARNASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada Selasa (10/1) kemarin.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe murni merupakan upaya penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda.

“Karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum,” kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1).

Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.

“Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia,” jelasnya.

Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.

“Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri,” katanya.

Pemerintah pun mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini