Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ini Penjelasan KPK

0
176
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: iNews.id

RADARNASIONAL  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).

Menurut Ali, potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ali menambahkan, Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangkanya lebih dari satu orang.

“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya,” bebernya.

Kendati demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka dan saksi bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.

Ali mengatakan, daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini