Fraksi PKS Minta Pengendara Bersandal Jepit Jangan Ditilang

0
99
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (Foto: Gridoto)

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Hamid Noor Yasin meminta kepada Polri untuk tidak perlu menindak pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Menurut Hamid, penggunaan sandal hanyalah bagian kecil dari aspek-aspek berbahaya dalam berkendara. Oleh karena itu, ia berpendapat seharusnya Polri dan Pemerintah pada umumnya dapat melihat aspek lain yang jauh lebih penting.

“Kami setuju dan memahami pentingnya keselamatan pada saat berkendara, namun demikian FPKS juga mengingatkan bahwa banyak aspek yang mendukung keselamatan berkendara yang semuanya tidak dapat berdiri sendiri. Beberapa aspek tersebut antara lain regulasi, aspek penegakan hukum, aspek infrastruktur, aspek kendaraan dan aspek pengendaranya sendiri,” ujar Hamid Selasa (14/6) dilansir dari laman resmi fraksi PKS.

Lebih lanjut, dia pun mencontohkan bahwa banyak aspek penting yang perlu diperhatikan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.

“Misalnya, aspek penegakan hukum, saat masih banyak pengendara yang melawan arus. Demikian pula di jalan-jalan kampung masih banyak juga pengedara yang tidak menggunakan helm yang tidak terkena sanksi. Belum lagi masalah infrastruktur jalan yang belum baik, jalan yang berlubang juga berkontribusi terhadap angka kecelakaan,” jelasnya.

Terkait penegakan hukum, imbuh Hamid, Polri dan Pemerintah wajib fokus pada kasus-kasus yang melanggar Undang-Undang terlebih dahulu.

“Aturan-aturan tambahan seperti pelarangan penggunaan sandal pada motor FPKS meminta Polri melakukan pendekatan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat”, ungkapnya.

Sebelumnya, Polri dikabarkan telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor setelah ditemukan banyak pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi patuh 2022 yang masih berjalan hingga saat ini.

Pertimbangan terhadap pemberlakuan aturan ini adalah karena sandal tak punya perlindungan untuk jari, punggung kaki ataupun bagian samping telapak tangan, sehingga berisiko terkena benturan benda keras atau terkena atau knalpot yang panas.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Karena menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Firman, Rabu (15/6).

Firman kembali menegaskan bahwa tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Namun, kata Firman, petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ketemu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi,” tegas Firman.

“Ini mungkin tidak gampang, masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” sambung dia.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” tandas Firman. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini