RADARNASIONAL – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) terus bergulir.
Terkini, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa telah memeriksa dua pegawainya terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang pegawai komisi antirasuah itu telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3) di Gedung Merah Putih KPK.
Namun demikian, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan dua pegawai KPK tersebut.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/3).
Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Ali menerangkan, penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” ujarnya.
Ali pun meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.
“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen,” kata Ali.
“Termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,” tandas Ali.





