RADARNASIONAL – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU terkait kasus asusila.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa akan segera memroses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
“Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” kata Jokowi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).
Lebih lanjut, Presiden Jokowi pun memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan dengan baik.
Sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
“Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” tandas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila
Hal tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta, Rabu (3/7).
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” kata Hasyim.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
Sanksi pemberhentian tetap dari DKPP RI terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tersebut terkait kasus dugaan asusila.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Pada Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut, Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Lebih lanjut, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Hasyim) untuk mengganti Hasyim.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Terakhir, DKPP RI juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.