RADARNASIONAL – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi.
Selain itu, Dito juga tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa pencarian terhadap Dito Mahendra buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal masih berlanjut.
Hal itu dia katakan di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
“Saya kira ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaannya di mana, ini kan sedang kami dalami,” kata Sigit.
Menurut jenderal bintang empat itu, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Menurut mantan Kapolda Banten tersebut, pencarian terhadap Dito Mahendra dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Tentunya ada proses atau tahapan yang harus kami lalui, mekanisme ‘police to police’ yang selalu kami prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lainnya (red notice),” ujar Sigit.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya sedang bekerja mencari para DPO tidak hanya Dito Mahendra.
“Termasuk, DPO-DPO yang kami cari di Malaysia, juga menyebar,” katanya.
Terkait kemungkinan Dito melarikan ke luar negeri, Djuhamdhani berkeyakinan bahwa yang bersangkutan masih berada di Indonesia karena paspornya sudah ditahan penyidik dan sudah dilakukan pencekalan.
“Di data perlintasan tidak ada, artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang membengkingi atau menyembunyikan Dito hingga hampir tiga bulan ditetapkan DPO belum ditemukan.
“Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu ada penyelidikan itu perlu pendalaman-pendalaman,” tandas Djuhamdhani.





