Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha agar Patuhi Kewajiban

0
81

RADAR NASIONAL -(Sleman) -Untukl memberi layan dan aduan masyarakat,memasuki bulan puasa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman membuka Posko THR pelayanan dan konsultasi dan aduan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko dibuka sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Himbauan ini disampaikan Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin (23/02/2026).

Menurutnya,pengusaha diwajibkan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai amanat PP No 36 Tahun 2021. Tatacara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.

“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah tersebut dibahas mengenai operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan.

Berkaca pada pengalaman tahun 2025 lalu, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai obyek aduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 5 aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.

Epiphana berharap pada tahun 2026 ini tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.

Posko THR ini bertempat di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dengan jam operasional mulai pukul . Konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR setiap hari dilayani oleh 5 orang mediator hubungan industrial.(BS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini