RADARNASIONAL – Gubernur Kalimantan Selatan SN dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan SN untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” kata Tessa di Jakarta, Jumat (11/10).
Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan SN tersebut.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandas Tessa.
Diketahui, gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan SN didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/10).
Nomor perkara gugatan tersebut yakni, 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel SN dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap SN terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Selain SN, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel AS.
Kemudian, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel YE, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam AD, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel AFA.
Selanjutnya, terdapat dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, mereka masing-masing berinisial SW dan AS.
Proyek-proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 23 miliar.
Kemudian, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, serta pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp 9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri, dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran.
Selanjutnya, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.





