RADARNASIONAL – Polda Metro Jaya buka suara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman itu merupakan hak yang bersangkutan.
“Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (6/2).
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan,” kata Ade Safri.
Menurut Ade Safri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan barang pribadinya oleh Polda Metro Jaya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
“Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).
Djuyamto menjelaskan, permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa (6/2) siang.
“(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto.
Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kompolnas pun menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.





