Curhatan Pelapor ke Kapolri terhadap Pelayanan Polres Bogor Belum Maksimal

0
101
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Foto: RADAR BONTANG

RADARNASIONAL –  Salah satu warga sekaligus pelapor kasus dugaan “Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur” mengeluh soal pelayanan Polres Bogor.

Dalam keluhan-nya, pelapor curhat bahwa laporan polisi di Polres Bogor yang dibuat beberapa bulan lalu hingga hari ini belum berjalan maksimal.

Terkait hal itu, pelapor pun menyampaikan permintaan khusus ke Kapolda Jawa Barat hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pelapor yang diketahui pria berinisial HA melalui kuasa hukumnya yakni Dedy Dwi Yuliantyo menyebut, laporan yang dibuat pihaknya ke Polres Bogor berjalan lambat.

Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2021 itu menjelaskan, klien-nya yang dia dampingi membuat laporan polisi pada  2 Maret 2023, namun hingga saat ini jalan di tempat.

Menurut Dedy, setelah berjalan lebih dari empat bulan, perkembangan penyelidikan laporan tersebut pun belum menemui titik temu seperti yang diharapkan pihaknya.

Dedy menjelaskan, informasi yang dia dapatkan dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi.

Dedy menguraikan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut menimpa anak klien-nya berinisial MA (15).

MA diduga menjadi korban pembullyan verbal maupun fisik saat menimba ilmu di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Bogor.

Mirisnya, para terduga pelaku kasus perundungan tersebut merupakan teman satu kamar pun tetangga kamar dari korban MA.

Menurut Dedy, akibat kejadian tersebut MA harus dirawat beberapa hari di Rumah Sakit serta mendatangkan psikolog akibat trauma.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pasalnya, kasus yang menimpa ananda MA ini terjadi di lingkungan pendidikan yang notabene harus ramah anak,” tandasnya kepada wartawan media ini, Selasa (23/7).

Terakhir, Dedy meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang dinilai lambat tersebut.

Diketahui, laporan terkait “Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur” itu, tertuang dalam Laporan Polisi dengan register No. Pol: STBL/B/387/III/2023/JBR/RES BGR. Tanggal 02 Maret 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini