Bulan Depan, Anas Urbaningrum Dikabarkan Hirup Udara Bebas

0
195
Anas Urbaningrum (Foto: ig anasurbaningrum.official)

RADARNASIONAL – Anas Urbaningrum dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada bulan depan.

Saat ini, Anas Urbaningrum diketahui menjalani hukuman di Lembaga yang (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas Urbaningrum bebas pada April 2023.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB),” kata Kunrat di Bandung, Selasa (28/3)

Meski begitu, kata dia, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014.

Selain vonis 8 tahun dan denda 300 juta, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Anas disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Kemudian, Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini