RADARNASIONAL – Berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dan pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (21/12).
Ali menjelaskan, status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.
Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.
“Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022,” ujarnya.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain pemberi suap, yakni MAW dan AJW, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG).
Kemudian Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
KPK menjelaskan, tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.
Selanjutnya, AJW selaku orang kepercayaan MAW memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.





