RADARNASIONAL – Berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).
Anak mantan pegawai Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo tersebut terseret dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.
“Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (10/5).
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejati DKI.
“Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ujarnya Rabu (10/5).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).
“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim kepada jaksa penuntut umum,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud.
“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik, ” katanya.
Menurut dia, setelah berkas perkara tersebut lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.





