Bawaslu Minta Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Didesain Satu Pintu

0
19
Bawaslu
Kantor Bawaslu Republik Indonesia. (Foto: Humas Bawaslu)

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi meminta penerimaan laporan pelanggaran pemilu didesain menjadi satu pintu. Di mana semua jenis dugaan pelanggaran pemilu menggunakan cara yang sama.

Puadi menyebutkan, saat ini terdapat tiga mekanisme penerimaan laporan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.

“Bagaimana masyarakat akan dimudahkan berkaitan tentang pengajuan laporan kalau berbelit-belit? Jangan banyak pintu-pintu ketika ada laporan masuk,” tegasnya saat membuka acara Diskusi Terpumpun Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta, Kamis (2/6).

Puadi mengungkapkan, proses penanganan pelaporan dugaan pelanggaran selama ini banyak pemisahan. Dia mencontohkan, pelaporan untuk dugaan pelanggaran pidana dan administrasi, dibuat berbeda alur.

“Sehingga kalau begitu, penganan pelaporan menjadi kurang cepat, efektif, dan koordinatif,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Puadi, perlu masukan dari para ahli untuk memberi masukan, khususnya mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana termuat dalam Perbawaslu 7/2018.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut juga memperkenalkan prinsip dan pendekatan baru penanganan pelanggaran, terutama pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, dalam UU Pemilu, penegakkan hukum pelanggaran pemilu saat ini lebih mengutamakan sanksi pidana saja. Padahal, dia melanjutkan, bisa saja beberapa persoalan bisa diselesaikan secara administrasi atau etik.

“Selain sanksi pidana, masih ada sanksi lain yang lebih efektif untuk diterapkan,” pungkasnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini