Polisi Tembak Polisi kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung

0
211
Ilustrasi penembakan Foto: sumut.antaranews.com

LAMPUNG – Kabar mengejutkan datang dari Polda Lampung yakni adanya kasus oknum polisi menembak rekan seprofesinya sesama polisi hingga tewas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani P Arsyad, mengatakan, oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang menembak rekannya sendiri diduga karena dendam pribadi.

“Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9).

Dia menambahkan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban. Sedangkan terduga pelaku adalah Aipda RS.

“Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya, namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong,” ujarnya.

Arsyad menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” ungkapnya.

Dia mengutarakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

“Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkas Arsyad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini