Sidang Perkara Mafia Kasus Pemanfaatan TKD, Terdakwa Lurah Candibinangun Sismantoro hadirkan Saksi

0
226
Sidang perkara Mafia kasus pemanfaatan TKD, terdakwa lurah Sismantoro di Pengadilan Negeri Yogyakarta. /Foto: Penkum Kejati DIY for Radar Nasional

RADARNASIONAL – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa Candibinangun kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (29/8/2024).

Sidang perkara korupsi mafia tanah kas desa dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto SH. MH, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penuntut umum Lilik Hardiyanto SH menghadirkan 4 saksi yaitu Lilik Sudiyono, Haris Suhartono, Agus Suwarsono alias Juska dan Robinson Saalino.

Hal tersebut disampaikan Kasie Penkum Herwatan,SH dalam rilisnya.

Menurutnya, perkaranya berawal tahun 2012 Pemdes Candibinangun mendapat ijin Gubernur DIY untuk menyewakan TKD yang terletak di Pedukuhan Bulus II dan Semberembe seluas 200.225 m2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Terdakwa tidak melakukan review perjanjian yang seharusnya dilakukan tahun 2018 terutama besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari penilai publik/appraisal.

“Terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 PerGub No.34 Tahun 2017 yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Bahwa uang sewa dari PT JEW kepada desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara Cq desa Candibinangun sebesar Rp.9.199.267.890,-

Pasal yang didakwa Primair Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor tahun 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat no (1)pasal 65 ayat (1)KUHP.

Subsidair pasal 3 pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 65 ayat(1) KUHP.
(San )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini