RADARNASIONAL – Tim Tabur Kejati DIY berhasil mengamankan terpidana Vinny Shinta Dewi (44) yang menjadi Daftar Pencarian Orang Kejari Sleman sejak 2021 dalam perkara penipuan pemberangkatan Calhaj Khusus/plus, Rabu (7/8/2024).
Kasus berawal terdakwa Vinny menawarkan kepada korban Yenni Agustien untuk berangkat haji khusus plus tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp.138.000.000,- per orang, sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas.
Selama ini, terdakwa Vinny Shinta Dewi pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpahan Bersama yang bergerak penyelenggara Haji dan Umroh di jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto 87B Laweyan Solo.
” Karena korban Yenni tertarik tawaran terdakwa Vinny dan langsung menyatakan ikut program PT Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang bersama suaminya bernama Wahid Rohman”ungkap Kapenkum Kejati DIY Herwatan S.H dalam rilisnya.
“Korban melakukan pembayaran untuk 2 orang, dengan cara mengangsur kepada terdakwa melalui transfer ke rekening PT Berkat Limpah hingga 18 April 2018 berjumlah Rp.276.000.000,-” ujarnya.
Kemudian 12 Agustus 2018 korban di telepon Haris suami terdakwa yang mengatakan bahwa apabila ingin berangkat haji plus ada penambahan uang sebesar Rp.101.530.000,- untuk 2 orang dan korban menyetujui, lanjutnya.
Herwatan menambahkan 14 Agustus 2018 mentransfer uang Rp.101.530.000,- ke rekening terdakwa sehingga total uang berjumlah Rp.377.530.000,-. Kemudian korban dijanjikan akan berangkat tanggal 16 Agustus 2018.
Tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji karena bisa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.”lanjutnya.
” Kemudian korban didatangi terdakwa yang mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, setelah cukup lama menunggu uang tersebut tidak dikembalikan” ujarnya.
Bahkan uang Rp.377.530.000,- yang diterima terdakwa telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan PT Berkat Limpah Bersama tidak memiliki ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh bahkan terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yenni Agustien dan Wahid Rohman.

“Terdakwa Vinny Shinta Dewi didakwa melanggar Kesatu pasal 378 KUHP atau Kedua pasal 372 KUHP. Atas perbuatan terdakwa Vinny Shinta Dewi dinyatakan bersalah melakukan pidana penipuan dengan penjara 2 tahun.” paparnya.
Atas tuntutan Jaksa penuntut umum selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn yang memutuskan terdakwa Vinny Shinta Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Negeri Sleman Terdakwa menyatakan banding.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta 59/Pid/2020/PT.YYK dengan amar putusan menyatakan secara sah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa Vinny menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor:424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shinta Dewi. S.Sos.
Terdakwa Vinny Shinta Dewi pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi namun terdakwa Vinny ternyata tidak ada ditempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Danar Raya 119 Rt.04 RW 07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
“Pada hari Rabu 7 Agustus 2024 di jalan Sunan Gunung Jati No.76G Sinduharjo, Ngaglik. Sleman. Tim Tabur Kejati DIY dipimpin Kasie E pada bidang Intelejen Kejati DIY Vendro Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shinta Dewi alamat lama jln Samar Raya no.119 RT 04 RW.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.” ungkap Kapenkum Kejati DIY.
Terpidana Vinny Shinta Dewi diamankan dirumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat rental Mobil dengan nama “Victory Rental” di jln. Sunan Gunung Jati 76 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya tidak ada perlawanan.
” Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama selanjutnya setelah Tim Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Vinny Shinta Dewi oleh Tim Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman,selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shinta Dewi segera dieksekusi di Lembaga Permasyarakat Kelas II B Sleman. ” pungkas.(San)





