Pimpinan Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Kejaksaan, Ini Kasusnya 

0
225
Ilustrasi Penjara Foto: Tribunnews.com

RADARNASIONAL – Seorang pimpinan cabang salah satu bank pemerintah di Kota Semarang berinisial BS, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

BS ditahan Kejaksaan lantaran terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan pada tahun 2016 hingga 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan, BS merupakan pimpinan cabang bank pemerintah yang menjabat saat pemberian kredit bagi PT CGP dan PT HIV.

Menurut Ponco, penahanan terhadap tersangka BS tersebut dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

“Setelah dilimpahkan ke penuntutan, tersangka ditahan di Rutan Salatiga,” kata Ponco di Semarang, Selasa (16/7).

Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing AH, DI, dan AS yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.

Menurut Ponco, tersangka AS ditahan bersamaan dengan tersangka BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut.

Sedangkan tersangka AH dan DI dilakukan pelimpahan berkas ke penuntutan di Lapas Semarang, karena keduanya masih menjalani pidana dalam kasus yang lain.

Ponco menjelaskan bahwa dalam penyidikan perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 103 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini