RADARNASIONAL – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari mafia tanah adalah melalui pembagian sertifikat tanah.
Menurut AHY, pembagian sertifikat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah mereka.
“Kami datang untuk menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah milik bapak dan ibu sekalian,” kata AHY.
Lebih lanjut, AHY pun mengajak masyarakat untuk melawan mafia tanah melalui kepemilikan sertifikat resmi.
“Harus lawan mafia tanah! Ewako!” seru AHY, saat membagikan sertifikat tanah ke masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (27/4).
Selain itu, AHY juga mengingatkan tentang bahaya dan risiko yang mengancam masyarakat apabila tidak memiliki sertifikat tanah.
“Bahaya kalau kita tinggal berpuluh-puluh tahun nggak punya sertifikat. Tiba-tiba ada mafia tanah, dia bikin dokumen seperti asli padahal palsu. Kita yang merawat (tanah), tetapi semuanya tiba-tiba diserobot (mafia),” kata AHY.
AHY memaparkan bahwa pemerintah menargetkan sertifikasi sebanyak 120 juta bidang tanah hingga akhir 2024.
Per hari ini Sabtu (27/4/24), AHY mengatakan bahwa sudah tercapai 111,8 juta bidang tanah.
“Artinya, masih ada sekian juta lagi yang harus kita selesaikan,” kata AHY seraya menyebut bahwa target itulah yang akan ia realisasikan hingga akhir 2024.
AHY mengatakan bahwa pemberian sertifikat tersebut dapat meyakinkan para investor untuk menanamkan modal.
“Investor juga akan senang kalau tahu lahan-lahan itu statusnya jelas,” kata AHY.
Sebelumnya, AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (26/4) malam.
Setelah mengunjungi Sulawesi Selatan, AHY dijadwalkan untuk membagikan sertifikat di wilayah Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.





