RADARNASIONAL – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara terdakwa Lukas Enembe telah selesai dan ditutup.
Hal tersebut setelah Lukas Enembe menyampaikan duplik pribadi dan duplik dari penasihat hukumnya menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9).
Rianto menyebut bahwa pihaknya menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Lukas Enembe pada Oktober 2023.
“Kami sudah jadwalkan Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Rianto.
Dalam duplik pribadi-nya, Lukas Enembe memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Ia juga meminta rekening pribadi, istri, dan anaknya yang diblokir dibuka kembali.
Kemudian, Lukas memohon aset-aset yang telah disita untuk dikembalikan. Ia turut meminta untuk tidak lagi dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi.
“Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, membacakan duplik pribadi Lukas.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan yakni menerima suap dan gratifikasi.





