Tok! Dua Terdakwa Kasus Suap PMB Unila Divonis 4,6 Tahun Penjara 

0
191
Ilustrasi hukum Foto: Gramedia.com

RADARNASIONAL – Dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 divonis 4,6 tahun penjara.

Dua terdakwa yang divonis tersebut yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis (25/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Achmad Rifai.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan,” kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

“Menghukum terdakwa 1 uang Rp 300 juta dan terdakwa 2 Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

“Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus PMB Unila Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini