5 Anggota Dewas KPK akan Jadi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli

0
115
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jalani sidang etik. Foto: VOI

JAKARTA – Lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bertindak sebagai majelis etik dalam sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK itu akan mulai disidang etik pada hari ini, Selasa (5/7).

“Ya, ke-5 orang Dewas bertindak sebagai majelis etik,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Kelima anggota Dewas KPK itu yakni, Tumpak Hatorangan Panggabean; Albertina Ho; Syamsuddin Haris; Indriyanto Seno Adji; dan Harjono.

Komposisi majelis etik ini memang dimungkinkan dalam aturan yang tercantum di PerDewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, pemeriksaan sidang etik dibagi dalam empat bagian.

Dalam pasal 6 di PerDewas tersebut, disebutkan bahwa ketua atau anggota Dewas menunjuk komposisi majelis sidang etik.

Adapun majelis yang ditunjuk haruslah berjumlah ganjil, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, dari total anggota Dewas. Penentuan jumlah anggota Majelis ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan pembuktian.

Komposisi ini berbeda dengan sidang etik Jilid I terhadap Lili Pintauli. Saat itu, Dewas menyidangkan etik terkait dugaan komunikasi Lili dengan pihak yang berperkara. Ada tiga anggota Dewas yang mengadili yakni Tumpak Hatorangan Panggabean; Albertina Ho; dan Harjono.

Saat itu, Lili dinyatakan terbukti melanggar etik berat dan dijatuhi hukuman pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini