Soal Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Ini Penjelasan Wagub Riza

0
18
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Foto: Tribun

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bicara tentang efektivitas peraturan baru yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta,terkait pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot).

Riza mengaku penerapan aturan ini tidak mudah. Namun langkah ini, salah satu upaya untuk mencegah pelecehan seksual terjadi di dalam angkot.

“Memang masalah ini kan tidak mudah ya. Ini kan masalah asusila, masalah kenakalan, dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut, memang kebijakan yang diambil dari Dinas

Perhubungan itu mengupayakan,” kata Riza kepada wartawan seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Riza mengaku tidak bisa langsung mengatakan bahwa keputusan ini efektif untuk mencegah pelecehan seksual. Sebab, aturan ini memang belum diterapkan.

“Kita akan lihat nanti. Apakah ini efektif atau tidak. Paling tidak ini satu upaya yang sedang kita coba. Memang jumlah kursi di mikrolet itu kan terbatas ya, di angkot itu terbatas, sementara kita pisahkan,” kata politikus partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pemisahan penumpang akan dilakukan per baris. Baris sisi kiri dekat dengan pintu akan dikhususkan untuk penumpang wanita.

Sedangkan untuk sisi kanan akan dikhususkan untuk penumpang laki-laki.

“Untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada 2 baris yang di sisi kiri dan sisi kanan. Perempuannya di sisi kiri 4 (kursi), laki-lakinya nya 6 (kursi),” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7).

Namun mekanisme ini tidak mengikat. Pemisahan tempat duduk bisa berubah, tergantung lebih banyak mana penumpang dalam angkot saat itu. Contohnya jika dalam angkot sudah ada 9 penumpang pria, maka penumpang wanita akan diarahkan untuk duduk di kursi depan.

Saat ini petunjuk pelaksana aturan baru ini sedang dirancang oleh Dishub DKI Jakarta. Kabarnya aturan ini akan dikeluarkan dan mulai berlaku sejak pekan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini