Soal Pelaksanaan Pilkada 2024, Ini Penjelasan dari Presiden Jokowi 

0
25
Ilustrasi Pilkada (Foto: Okezone)

RADARNASIONAL – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada November 2024.

Kepala Negara menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan apapun dari pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada,” kata Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5).

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa Pilkada akan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yakni November 2024 mendatang.

“Iya (November). Nggak ada, nggak ada pengajuan apapun mengenai itu,” tegas Presiden Jokowi.

Diketahui, pernah muncul wacana percepatan penyelenggaraan pilkada 2024 dari sebelumnya pada bulan November menjadi bulan September, yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Secara terpisah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan wacana percepatan penyelenggaraan pilkada sempat muncul dengan harapan kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih tanggal 20 Oktober 2024.

Namun demikian, kata Tito, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Dirinya pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini