Rampok Warga Bandung, Empat Anggota BIN Gadungan Dibekuk Polisi 

0
270
Ilustrasi Borgol Foto: Merdeka.com

RADARNASIONAL – Empat pria dibekuk Polrestabes Bandung , Jawa Barat lantaran terseret dalam kasus perampokan di wilayah tersebut.

Tak main-main, dalam melancarkan aksinya empat pria yang dibekuk polisi tersebut mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat anggota BIN gadungan tersebut masing-masing berinisial DH, PB, RN dan FB.

Budi membeberkan, dalam beraksi empat pelaku perampokan tersebut menggunakan pistol jenis softgun.

“Mereka pake senjata itu saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN,” kata Budi di Bandung, Senin (12/2).

Budi menjelaskan, para pelaku DH, PB, RN dan FB berpura-pura mencari rumah kontrakan di Perumahan Bandung Timur Regency pada Rabu (7/2).

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu dan langsung mengancam korban memakai senjata jenis air softgun.

Setelah itu, para pelaku menyekap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak korban di tiga ruangan terpisah.

“Korban anak disekap di kamar, ART laki-laki di kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, setelah menyekap korban, keempat pelaku tersebut langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero dan kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Garut.

“Alhamdulillah dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut,” katanya.

Budi mengatakan, saat dilakukan penangkapan pihaknya terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.

“Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka  bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain,” kata Budi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini