Beranda blog Halaman 991

Diperiksa Polisi, Pendiri ACT: Saya Siap Berkorban atau Dikorbankan

0
Ilustrasi ACT Foto: infoindonesia.id

JAKARTA – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada tahun 2018.

Seusai diperiksa Polisi, Ahyudin mengaku siap berkorban maupun dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas, tetap bisa hadir, eksis, dan berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin, Selasa (11/7) malam.

Saat ditanyakan maksud dari siap berkorban itu apakah dirinya siap menjadi tersangka, Ahyudin tidak menampik.

“Iya apa pun dong. Apa pun jika sewaktu-waktu ke depan saya harus berkorban atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas, saya ikhlas, saya terima dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik melanjutkan pemeriksaan empat orang saksi. Selain Ahyudin, juga diperiksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan staf bagian kemitraan serta keuangan ACT.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

RUU KIA Disebut Beri Jaminan Ibu dan Anak dari Kalangan tak Mampu

0
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi UU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.

“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (11/7).

RUU KIA pun diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.

“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” tutur Puan.

Agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, menurut Legislator F-PDI Perjuangan itu, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Hal ini juga menjadi kewajiban negara, sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa.

“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya,” Puan.

Puan menerangkan, RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi.

Puan mengatakan, Pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.

“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari Pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan, tapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” sebutnya.

“Kita tahu banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia. Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini, salah satunya lewat RUU KIA,” imbuh Puan.

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan.

Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.

“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” tegas Puan.

Lewat RUU KIA, lanjut Puan, pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan, dan program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.

“Dengan adanya RUU KIA, Puan berharap kebutuhan nutrisi Ibu dan anak dapat lebih terjamin. RUU KIA juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia. Ketika ibu dan anak sejahtera, generasi Indonesia pasti akan berkualitas. RUU KIA dibutuhkan dalam menyambut generasi emas Indonesia,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Puan mengatakan RUU KIA mengatur pelibatan keluarga dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi pemenuhan hak dasar keluarga, khususnya kebutuhan dasar ibu dan anak secara layak.

Kemudian pembentukan tempat tinggal keluarga ramah anak, perlindungan ibu dan anak dari kerentanan keluarga, serta dukungan terhadap pemenuhan KIA.

“Kemampuan keluarga tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga sejahtera,” tutup Puan.

Soal Nasib Ferdy Sambo, Begini Jawaban Jenderal Sigit

0
Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam bersikap menentukan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul adanya kasus penembakan antara ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sigit menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak antarajudan itu kepada tim gabungan bekerja secara profesional.

“Tentunya kami tidak boleh terburu-buru. Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Kapolri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas satuan kerja internal Polri dan juga mitra eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Tim ini bekerja untuk membuat terang perkara dan menjawab keraguan masyarakat terkait dengan profesionalitas Polri dalam penanganan kasus ini.

Dijelaskan pula bahwa tim gabungan ini dipimpin oleh Wakapolri dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwansum), Kabareskim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri bidang SDM, dan libatkan Provost serta Pengamanan Internal (Paminal).

“Tim dipimpin oleh Pak Wakapolri dan Irwasum serta diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi, saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk tangani masalah ini,” kata Sigit.

Secara pidananya, kata Sigit, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Namun, akan diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Sementara itu, tim gabungan bergerak mengawasi penyelidikan dan penyidikan serta memberikan masukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Tim bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kami jadikan untuk mengambil kebijakan,” kata Sigit.

Desakan untuk mencopot Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) agar memperoleh kejelasan motif dari penembakan yang terjadi di antara ajudannya.

Senada dengan IPW, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpandangan bahwa peristiwa terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri dan korban sebagai ajudannya sehingga sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di tengah masyarakat apabila Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjabat.

“Karena akan diragukan obektivitasnya, Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Pol Sambo sebagai Kadiv Propam,” kata Rukminto.

Pemerintah Diminta Tak Naikan Harga BBM

0
Ilustrasi SPBU Foto: Tribun

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia meyakini bahwa naikan harga BBM bersubsidi akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia.

Dia mengaku khawatir jika harga BBM bersubsidi naik maka akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang rendah.

Jika daya beli rendah, maka dipastikan akan memicu inflasi lebih tinggi. Dia berharap, pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“BBM nonsubsidi sudah naik, tapi BBM bersubsidi kita harapkan tidak naik. Harapan kita kepada pemerintah agar pertalite dan solar tidak naik,” ujar Rico Sia dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (12/7).

Dia mengingatkan, jika saat ini banyak negara mengalami krisis karena angka inflasi yang cukup tinggi.

“Kita sebaiknya bergotong royong untuk memperbaiki perekonomian in, karena kita melihat banyak negara yang krisis dan negaranya kolaps,” katanya.

Rico Sia meminta masyarakat mengerti dan memahami kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM nonsubsidi agar Indonesia tak mengalami krisis. Saat ini harga minyak dunia mengalami kenaikan.

“Pertamina memang harus menaikkan harga BBM nonsubsidi karena memang harga minyak lagi tinggi. Apabila tidak dinaikkan, nanti Pertamina bisa bangkrut,” katanya.

Pertamina, lanjut dia, sudah meminta anggaran kepada pemerintah untuk subsidi BBM sehingga tidak mungkin Pertamina meminta anggaran subsidi lagi kepada pemerintah.

Jika anggaran pemerintah untuk menambah lagi subsidi minyak Pertamina, papar dia. maka sektor lainnya yang akan tergerus.

“Jadi, suka tidak suka, memang BBM yang bukan untuk subsidi dinaikkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pertamina secara resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi. Harga pertamax turbo (RON 98) naik dari semula Rp14.500 per liter menjadi Rp16.200 hingga Rp16.900 per liter, dexlite naik dari semula Rp12.950 per liter menjadi Rp15.000 hingga Rp15.700 per liter, dan Pertamina Dex naik dari Rp13.700 menjadi Rp16.500 hingga Rp17.200 per liter.

“BBM nonsubsidi biasanya dibeli masyarakat yang mampu atau warga menengah ke atas,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dan para pelaku bisnis untuk mengerti mengenai kebijakan tersebut.

“Mudah-mudahan kita bersatu dalam menghadapi krisis BBM dan pangan ini secara bersama-sama supaya kita bisa keluar dan bisa menghadapi situasi yang terjadi di mana-mana,” harapnya.

Bharada E Penembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri Bukan Polisi Biasa

0
Ilustrasi Tembak Foto: Disway

JAKARTA – Aksi saling tembak sesama Polisi yang menewaskan satu orang di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, mulai menemui titik terang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E yang menembak Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri merupakan petembak kelas satu di Resimen Pelopor.

“Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih ‘vertical rescue’ dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu,” katanya di Jakarta, Selasa (12/7).

Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.

Selain itu, Budhi menjelaskan, Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan.

Dijelaskan, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.

“Diduga ada dua peluru yg sampai dua kali mengenai Brigjen J, yakni di jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus ke mulut,” tuturnya.

Diketahui, peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

“Yang jelas begini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).

Kasus pidana ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun status Bharada E saat sebagai saksi.

RKUHP Disebut Perlu Segera Disahkan

0
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo menegaskan pentingnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan.

Meski begitu, dia menilai masih perlunya dibuka kembali ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu.

Johan Budi menyebut, pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“RKUHP perlu segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7).

Dia juga mengingatkan, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya handbook hukum pidana. Kita nggak punya yang bener-bener murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” jelasnya.

RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR. Berdasarkan keputusan carry over itu, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.

Sosialisasi dilakukan lewat diskusi publik di berbagai daerah di mana kemudian dari hasilnya, Pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP.

Setelah tahapan sosialisasi tersebut, Pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.

Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draft terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada bulan Agustus 2022.

“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” terangnya.

Namun, menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat saat ini harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbaunya.

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draf RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada dua pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terang Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.

Terakhir, Johan Budi berharap Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi sejumlah pasal masih menjadi sorotan publik.

“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” tutupnya.

Usut Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Polri Bentuk Tim Gabungan

0
Ilustrasi tembak Foto: Merdeka.com

JAKARTA – Kasus baku tembak sesama Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir.

Terbaru, Korps Bhayangkara tersebut telah membentuk tim gabungan yang melibatkan tim gabungan internal dan eksternal.

“Saya sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal.

Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.

“Polri juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, Kompolnas dan Komnas HAM, terkait isu yang terjadi ini,” ujarnya.

Menurut Sigit, pembentukan tim ini selain untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang, juga meng-counter isu-isu atau berita-berita agar tidak liar di masyarakat.

“Tim akan bergerak sehingga rekomendasi gabungan tim eksternal dan internal menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada,” kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan, saya sudah minta penanganan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan penyelidikan scientific crime investigation (berbasis ilmiah), walau ditangani Polres Jaksel tetap mendapatkan asistensi Polda dan Bareskrim.

Perhatian Presiden

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan, seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama serta bukti CCTV yang rusak.

Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

“Ya, proses hukum harus dilakukan,” ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

“Yang jelas begini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).

Kasus pidana ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun status Bharada E saat sebagai saksi.

Soal Pengganti Lili Pintauli Siregar, Jokowi Sebut Masih dalam Proses

0
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli. Foto: suara.com

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa penentuan kandidat pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih dalam proses.

Hal tersebut disampaikan Presiden merespons pertanyaan awak media terkait pengganti Lili Pintauli Siregar, Selasa (12/07/2022), usai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ujar Jokowi.

Presiden menambahkan, nama calon pengganti Lili Pintauli akan segera diajukan kepada DPR RI.

“Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Soal Menteri Berkampanye, Presiden Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja

0
Presiden Jokowi memimpin SKP mengenai Antisipasi Krisis Pangan dan Energi, Senin (20/06/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA – Menanggapi pertanyaan awak media soal menteri yang berkampanye, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta menterinya untuk fokus bekerja.

Hal tersebut disampaikannya usai menyerahkan bantuan sosial di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/07/2022).
“Saya minta semua menteri fokus bekerja. Kalau Menteri Perdagangan ya urus yang paling penting seperti yang saya tugaskan kemarin bagaimana menurunkan harga minyak goreng,” ucap Jokowi.

Jokowi berharap, harga minyak goreng curah bisa berada di kisaran Rp 14 ribu atau di bawahnya.

“Tugas dari saya itu, jadi ke pasar-pasar mengecek, karena saya juga sama mengecek minyak goreng utamanya yang kita cek itu minyak curah, jangan sekali-kali lari ke minyak kemasan yang premium,” jelasnya.

Presiden menjelaskan, dari sejumlah pasar yang ia kunjungi harganya memang sudah berada di kisaran harga tersebut.

“Kalau di luar Jawa masih ada yang di atas Rp 14 ribu, satu persatu akan kita selesaikan,” ungkap Jokowi.

Presiden juga menekankan agar para menteri, utamanya yang mengurusi bidang energi dan pangan, agar bisa fokus menangani dua hal tersebut. Menurutnya, saat ini situasi dunia sedang terdisrupsi di dua bidang tersebut.

“Semuanya harus fokus bekerja utamanya yang berkaitan dengan energi dan pangan, ini penting. Ini saya urus terus urusan yang berkaitan dengan BBM, urusan yang berkaitan dengan energi itu misalnya batu bara semuanya karena dunia terdisrupsi di energi dan pangan sehingga kita harus konsentrasi dan jangan sampai kita terpeleset di dua bidang ini,” tandasnya.

Kabar Baik untuk Keluarga WBP, Lapas Narkotika Gunung Sindur Buka Kunjungan Tatap Muka

0
Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. (Foto: RADARNASIONAL)

BOGOR – Setelah lebih kurang dua tahun ditiadakan karena pandemi COVID-19. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dibawah kordinasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat kini mulai membuka kembali layanan kunjungan tatap muka, namun tetap ada pembatasan.

Kalapas Narkotika Gunung Sindur Damari (kedua dari kanan) bersama Kasubsie Registrasi Rizky Kesuma Putra (kedua dari kiri) Foto: RADARNASIONAL

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Damari mengatakan, mulai hari ini, Selasa (12/7), kunjungan secara tatap muka namun terbatas di Lapas yang dia pimpin tersebut sudah mulai dibuka.

“Kebijakan ini disambut bahagia oleh pihak keluarga warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur,” kata Damari, di sela-sela memantau langsung kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).

WBP Lapas Narkotika Gunung Sindur dikunjungi keluarga pada kegiatan tatap muka terbatas Selasa (12/7) Foto: RADARNASIONAL

Menurut Damari, kunjungan tatap muka ini dibuka merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor Pas-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan syarat dan ketentuan.

“Pengunjung dibatasi maksimal tiga orang dan setiap warga binaan dibatasi menerima kunjungan hanya satu kali dalam satu minggu, dengan lama berkunjung selama 30 menit,” terangnya.

Senada, Kasi Binadik Lapas Narkotika Gunung Sindur Tri Mulyono menambahkan, pengunjung merupakan keluarga inti seperti Orang Tua Kandung, Istri, dan Anak yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

“Kemudian kuasa hukum dan perwakilan dari Kedubes untuk WBP. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin,” beber Kasi murah senyum itu.

Terakhir, dia menyebut, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Sementara, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika Gunung Sindur Rizky Kesuma Putra menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi COVID-19.

“Keselamatan pegawai, WBP dan pengunjung adalah prioritas,” ungkap pria asal Bumi Sriwijaya (Palembang) itu seraya menambahkan bahwa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada kunjungan tatap muka itu, sistem keamanan ditingkatkan.

“Untuk jadwal Kunjungan, hari Senin dan Selasa untuk Napi Teroris. Sedangkan hari Rabu, Kamis dan hari Sabtu untuk jadwal Napi Umum dan Narkotika,” beber Rizky, menambahkan.

Merespons hal itu, salah satu pengunjung bernama Ahmad Hidayat (49) yang mengaku berasal dari Tangerang Selatan menyampaikan apresiasi kepada Lapas Narkotika Gunung Sindur. Menurutnya, kunjungan tatap muka terbatas itu sangat bermanfaat bagi dirinya dan keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Gunung Sindur. Dengan adanya kunjungan ini dapat mengobati kangen keluarga yang selama ini tersendat gegara pandemi. Alhamdulillah, sekali lagi terima kasih,” katanya.

Senada dengan Ahmad, salah satu ibu rumah tangga (IRT) bernama Popi (43) yang mengaku mengunjungi suaminya yang tersangkut kasus terorisme pun menyampaikan untaian ucapan ribuan terima kasih.

Popi menyebut, dirinya merasa terharu dan bahagia dengan adanya kunjungan tatap muka terbatas tersebut. Pasalnya, dirinya beserta anak-anaknya dapat bertemu langsung dengan sang suami yang menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur.

“Kasih mengucapkan ribuan terima kasih pak,” kata Popi seraya mengusap butiran air mata keharuan yang menetes pelan di pipinya disambut senyum simpul anaknya yang turut mendampinginya dalam kunjungan tersebut.