RADARNASIONAL – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa artis Venna Melinda di Jawa Timur (Jatim) terus bergulir.
Terbaru, Polda Jatim mengabarkan bahwa sedang melengkapi berkas kasus KDRT itu setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pada 2 Februari lalu pihaknya telah mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati, pada tanggal 21 Februari berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 karena dibutuhkan tambahan terhadap saksi dan ahli.
Kemudian penyidik melengkapi berkas dan tanggal 3 Maret 2023 berkas tersebut dikembalikan ke Kejati.
“Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang, tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran dan pidana,” terang Dirmanto di Surabaya, Senin (6/3).
“Saat ini penyidik masih menunggu, dan mudah-mudahan bisa segera P21,” pungkas Dirmanto.
Terkait lokasi sidang, Dirmanto mengatakan masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah sidang akan digelar di Surabaya atau Kota Kediri sebagaimana locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) kasus tersebut.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya yakni Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry Irawan dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.
Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.





