KPK Sita Pabrik Sawit Bernilai Rp 15 Miliar di Labuhan Batu, Ini Nama Pemiliknya 

0
61
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Radar Sumbar

RADARNASIONAL – Sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Labuhan Batu yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif EAR disita KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, pabrik sawit yang diduga milik EAR tersebut disita pihaknya pada Rabu (1/5).

Menurut Ali, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional.

“Tim penyidik, pada Rabu (1/5) telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Ali  di Jakarta, Kamis (3/5).

Ali mengatakan, tim penyidik juga melakukan pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

Kemudian, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisis dan melakukan konfirmasi lebih lanjut soal aset tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Diketahui, pada Jumat (12/1/24) KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu EAR.

EAR ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain EAR, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu RSR serta dua pihak swasta, yakni ES serta FS.

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Laporan dugaan korupsi tersebut berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selanjutnya pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1,7 miliar.

Tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, FS dan ES sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini