Terjaring OTT Kejaksaan, Bendesa di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka 

0
21
Oknum Bendesa di Bali Terjaring OTT Kejaksaan (Foto Tangkapan Layar)

RADARNASIONAL – Bendesa (kepala desa) Berawa Kabupaten Badung, Bali berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RK bersama beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (2/5) petang.

Penetapan tersangka terhadap RK tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Jumat (3/5).

Agus mengatakan, RK telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/5) setelah dilakukan serangkaian penyidikan di gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” kata Agus.

Menurut Agus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RK akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung. Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditahan penyidik masih berstatus sebagai saksi.

Agus menjelaskan bahwa penyidik Kejati Bali masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan pihak lain pada kasus yang menjerat RK tersebut.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis (2/5) pada pukul 16.00 Wita.

RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menjelaskan, RK selaku bendesa adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung, Bali.

“RK meminta uang sejumlah Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah,” kata Ketut dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (2/5).

Sumedana mengatakan, proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024, bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.

Pada awalnya RK meminta uang sejumlah Rp 10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.

AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, ditranfers secara langsung kepada rekening KR selaku bendesa adat untuk melancarkan proses administrasi awal.

Rencananya pada Kamis (2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp 100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung menangkap KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini