KPU Kulon Progo Belum Tetapkan Caleg Terpilih 2024, Ini Alasannya 

0
20
Ilustrasi KPU Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – KPU Kabupaten Kulon Progo belum menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/5).

Menurut Budi, pihaknya belum menetapkan caleg terpilih lantaran belum ada putusan atas gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Penetapan belum bisa dilakukan karena masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut,” terang Budi.

Budi menjelaskan, PHPU diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan Dapil V (Lendah dan Galur).

MK baru melakukan sidang pertama dari PHPU tersebut pada 28 April 2024, dengan agenda mendengarkan dari pihak pemohon. Sidang berikutnya adalah mendengarkan dari pihak termohon.

Menurut Budi, seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Kulon Progo hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.

“Semua dokumen tersebut sudah dikirimkan,” terang Budi.

Budi mengatakan, putusan sidang baru diumumkan MK RI antara 7 sampai 10 Juni 2024. Artinya, KPU Kulon Progo baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setidaknya tiga hari setelah putusan.

Usai putusan terbit, KPU Kulon Progo akan menerima salinan putusannya dari MK RI. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.

“Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih,” pungkas Budi.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan PHPU diajukan oleh Partai Nasdem.

Gugatannya terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan (Dapil) V (Lendah dan Galur).

“PHPU juga diajukan untuk hasil pemilihan legislatif (pileg) dengan pemohon dari Partai Nasdem,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini