JAKARTA – Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta agar semua pihak tidak berasumsi terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua. Ajudan Ferdy Sambo itu tewas di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7).
“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi peristiwa di rumah dinas saya,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Sambo hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir Yosua. Sambo mengatakan itu adalah pemeriksaan keempatnya.
“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo.
Brigadir Yosua sebelumnya disebut polisi tewas ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer. Keduanya terlibat baku tembak usai Yosua diduga melakukan pelecehan terhadap istri Sambo.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Namun polisi belum menjelaskan bagaimana Bharada E menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
“Sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).





