Buru Aset Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Sita Aset Senilai 104,8 Miliar Rupiah

0
155
Ilustrasi gedung KPK Foto: Suara.com

JAKARTA – Aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengabarkan bahwa telah menyita aset senilai Rp 104,8 miliar dari kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

“Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar,” imbuh Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8).

KPK membeberkan, aset-aset yang telah disita itu di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” ucap Ali.

Adapun, kata dia, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Ali mengatakan, tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan “asset recovery” atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

“Sehingga ‘asset recovery’ ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ucap Ali.

Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suami Puput, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.

Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini