JAMBI – Adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Ismail Ibrahim, segera disidangkan dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Padang Lamo, Tebo, Jambi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, mengatakan, sidang dakwaan dijadwalkan pada Kamis, 4 Agustus mendatang. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, serta 2 hakim anggota, Yofistian, dan Bernard Pandjaitan.
“Kita dengarkan dulu dakwaan dari penuntut umum, nanti apakah terdakwa atau penasihat hukumnya akan melakukan eksepsi atau tidak, nanti kita lihat di lapangan (persidangan),” kata Yandri Roni, Senin (1/8).
Untuk para tersangka saat ini dititipkan di Lapas Klas II, Tebo. Kemungkinan para tersangka/terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari Lapas Klas II Tebo.
Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut.
Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.
Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.





