Mantan Gubernur Kalimantan Timur Diperiksa KPK 

0
227
Ilustrasi KPK Foto: Penasultra.com

RADARNASIONAL – Mantan Gubernur Kalimantan Timur AFI dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, AFI diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI, WWH, ZI, DDWT, dan ROC,” kata Tessa di Jakarta, Rabu (2/10).

Diketahui, KPK pada 19 September 2024 telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Namun demikian, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan terkait inisial dan jabatan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu,lantaran penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait dengan perkara tersebut, pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini