Bawaslu Sebut Potensi Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi Dibanding Pilpres

0
322
Ilustrasi gedung Bawaslu Foto: detikNews

RADARNASIONAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa potensi kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lebih tinggi dibandingkan Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta pada Jumat (15/3). Menurut dia, potensi konflik kerusuhan juga selalu ada.

“Karena di tingkat daerahnya sering konflik ya. Kerusuhan tuh selalu ada,” kata Bagja.

Sebelumnya, dia menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

“Bisa lebih ramai pilkada (laporan pelanggarannya) karena semua calon kepala daerah akan bersaing. Itu yang akan kita hadapi pada beberapa bulan ke depan,” kata Bagja dalam keteranganya di Jakarta pada Rabu (13/3).

Dia berharap, pihaknya dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024 mendatang.

Bagja menuturkan sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024 yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres 2024.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).

“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini