Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan, Begini Respons Polda Metro Jaya 

0
110
Ketua KPK Firli Bahuri, Foto: Pojoksatu.id

RADARNASIONAL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat 20 Oktober 2023.

Panggilan terhadap Firli tersebut terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan.

“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (20/10)

Ade menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.

Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, kata dia, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Selanjutnya, untuk pemanggilan kedepan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran sedang ada kegiatan lain.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Ghufron menambahkan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya,” tegas Ghufron.

Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menkopolhukam RI.

Menurut Ghufron, dalam surat tersebut KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini