RADARNASIONAL – Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya digeledah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Senin (14/8).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Namun demikian, Toni belum membeberkan siapa saja yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.
“Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang,” kata Toni di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penggeledahan secara khusus dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” kata Farman.
Dia menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.
“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” ujar Farman.