Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK, Ini Alasannya 

0
209
Rafael Alun Foto: Eranasional

RADARNASIONAL –  Kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo selama beberapa hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK.

“Dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7).

Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan terhadap RAT dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Tersangka Gratifikasi 

Diketahui, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah “safety deposit box” (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Tersangka Kasus TPPU

Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini