Di Jawa Timur, Dua Tersangka Kasus Terorisme Dibekuk Densus 88 

0
113
Densus 88 Foto: Okezone

RADARNASIONAL – Dua tersangka kasus tindak pidana terorisme dibekuk Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Timur.

Dua tersangka kasus terorisme tersebut dikabarkan berasal dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut  Daulah (JAD).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, identitas kedua terduga pelaku tersebut yakni tersangka Y anggota JI.

Kemudian, kata Ramadhan, tersangka T dari Kelompok Jamaah Ansharut  Daulah (JAD).

Menurut Ramadhan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari berbeda, yakni pada Selasa (23/5) dan Rabu (24/5).

“Densus 88 Antiteror menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (25/5).

Ramadhan menjelaskan, kedua tersangka kasus terorisme tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain.

“Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya,” tandas Ramadhan.

Sebelumnya, Rabu (24/5), Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y.

Kemudian, pada Selasa (23/5), seorang terduga teroris berinisial YR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Penegakan hukum tindak pidana terorisme terus berjalan, pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini