RADARNASIONAL – Seorang pria berinisial NMA (43) di kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi.
Usut punya usut, NMA ditangkap lantaran mencabuli anak tirinya yang diketahui masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau mengatakan, pada kasus itu NMA telah menyandang status tersangka.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata James di Alor, Kamis (23/3).
Penangkapan terhadap NMA dilakukan, pasca-tim melakukan penyelidikan setelah ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu.
Dalam beraksi, pelaku mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” terangnya.
Lantaran sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.
“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” beber James.
Dia menambahkan, tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya.,





