Jaksa Protes Pengacara Sambo Tanya Ahli Pidana soal Poligraf

0
118
Ferdy Sambo Foto: Detikcom

RADARNASIONAL –  Kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan ahli pidana sebagai pihak yang meringankan. Jaksa penuntut umum sempat melontarkan protes ketika kuasa hukum mencoba menanyakan soal poligraf kepada ahli tersebut.

Ahli yang dimaksud ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. Ia dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Pada awalnya, Elwi menjelaskan soal hukum pidana di Indonesia pada saat ini. Termasuk kemudian menjelaskan soal Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu, kemudian bertanya kepada Elwi terkait penggunaan lie detector atau poligraf dalam suatu proses pembuktian perkara.

Pertanyaan itu disampaikan Bobby karena menurutnya masih ada perbedaan pendapat dalam peradilan pidana Indonesia ihwal penggunaan hasil lie detector dalam proses pembuktian.

“Dalam praktik peradilan kita ada disparitas soal penggunaan lie detector. Dalam kasus tertentu, jaksa menggunakan kalau lie detector ini menguntungkan. Dalam banyak kasus lie detector hasilnya sering tidak dipakai bahkan mungkin disembunyikan,” tanya Bobby.

Jaksa penuntut umum protes dengan pertanyaan tersebut. Sebab dinilai menyudutkan jaksa.
“Izin Bapak Ketua Majelis terkait dengan pertanyaan kuasa hukum ini sudah men-judge terkait dengan yang diperdebatkan selama ini. Kalau ingin menanyakan terkait lie detector tentu harusnya penasihat hukum jangan masuk kepada persoalan seolah-olah jaksa memanfaatkan itu,” ungkap jaksa.

“Karena itu memang kita hadirkan sebagai bahan pembuktian kami, jadi tolonglah, tanya yang sesuai keilmuannya dia lah,” tegas jaksa.

Agar tak berlarut, Bobby pun mengoreksi sedikit pertanyaan yang dilontarkannya kepada ahli.

“Baik kalau begitu saya ganti sedikit, saya ganti begini biar Pak Jaksa tenang, bagaimana sebenarnya posisi lie detector ini dalam sistem peradilan pidana kita baik di KUHAP sekarang maupun di KUHAP yang sedang digarap pemerintah, di mana akan diletakkan?” tanya Bobby kepada ahli.

Dalam jawabannya, Elwi mengakui memang masih ada perbedaan pemahaman soal di mana posisi lie detector dalam konteks pembuktian. Menurutnya, ada yang menyebut lie detector sebagai alat bukti, tapi ada juga yang menyebutnya sebagai barang bukti.

Hanya saja menurutnya sebagai ahli, lie detector hanyalah instrumen atau sarana yang digunakan oleh penyidik untuk membuat terang suatu perkara pidana.

“Jadi semacam alat bantu bagi penegak hukum untuk membuat terang sebuah tindak pidana dan dia tidak jadi alat bukti, akan tetapi pada ketika hasil dari proses lie detector ini disampaikan dalam forum persidangan oleh ahlinya maka dia akan jadi alat bukti dalam bentuk keterangan. Tapi kalau hanya sekadar lie detector saya kira itu hanya alat bantu untuk membantu mengungkap sebuah perkara pidana,” ungkap Elwi.

Perihal poligraf, memang sempat menjadi sorotan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat menghadirkan ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Dalam sidang, ahli mengungkap hasil tes poligraf terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ini. Hanya Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang terindikasi jujur.

Kuat Ma’ruf terindikasi jujur dan bohong dalam dua pertanyaan berbeda. Sementara Sambo dan Putri terindikasi bohong.

Kelimanya ialah terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Eksekusi dilakukan Eliezer atas perintah Sambo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini