SIAP BANK BENPI, Aplikasi Bank Sampah Terintegrasi di Tangsel

0
45

KOTA TANGSEL – Pengelolaan sampah secara tepat, terutama di kota sangatlah penting, karena akan berdampak baik untuk lingkungan hidup, perekonomian, perubahan perilaku masyarakat, maupun keberlanjutan pembangunan masyarakat ke depan.

Upaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya, seperti pengurangan timbulan sampah, secara signifikan
meningkatkan efisiensi sumberdaya dan merupakan bentuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pada tahun 2021 jumlah timbulan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat sebesar 972 ton per hari, sementara itu TPA yang dimiliki hanya satu, yaitu TPA Cipeucang, yang statusnya saat ini masih open dumping

Sampah yang masuk ke TPA Cipeucang terus meningkat tetapi daya tampung TPA sangat terbatas, sehingga saat ini telah terjadi kelebihan kapasitas (over capacity).

Permintaan pelayanan pengangkutan sampah meningkat, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan landfill maupun proses pengolahan sampah lanjutan di TPA Cipeucang.

Melihat kondisi pengelolaan sampah di Kota Tangsel itu, maka perlu terobosan dalam mengambil kebijakan untuk mengantisipasi timbunan sampah dan langkah strategis pengelolaan sampah guna menjadikan Tangsel sebagai kota yang nyaman dihuni dan ramah lingkungan.

“Untuk mengatasi permasalahan utama ini maka project leader menggagas satu konsep perubahan yaitu Sistem Aplikasi Bank Sampah Bersih Nyaman Produktif Indah (SIAP BANK BENPI),” terang Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Rastra Yudhatama, dalam keterangan tertulis Rancangan Aksi Perubahan (RAK) Peningkatan Data Bank Sampah, Senin (16/05/22).

Terobosan itu guna menyesuaikan visi Kota Tangsel 2021-2026 “Terwujudnya Tangsel Unggul, Menuju Kota
Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif dan Efisien”.

Adapun misinya antara lain;
1. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul
2. Pembangunan Infrastruktur yang Saling Terkoneksi
3. Membangun Kota yang Lestari
4. Meningkatkan Ekonomi Berbasis Nilai Tambah Tinggi di Sektor Ekonomi Kreatif
5. Membangun Birokrasi yang Efektif dan Efisien.

Visi dan misi itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.

“Di mana Bidang Persampahan mempunyai tugas yaitu “Kepala Bidang Persampahan memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, teknologi pengelolaan sampah serta kemitraan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Yudha.

Kepala Bidang Persampahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Pengkoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman norma, standar, prosedur dan kriteria di lingkup Bidang Persampahan;
2. Perumusan perencanaan, pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Bidang Persampahan;
3. Pengkoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Persampahan;
4. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai di lingkup Bidang Persampahan;
5. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pegawai di lingkup Bidang Persampahan;
6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pegawai di lingkup pengelolaan sampah, teknologi pengelolaan sampah, serta
kemitraan dan pemberdayaan masyarakat;
7. Pengkoordinasian pengelolaan persampahan;
8. Pengkoordinasian pelaksanaan operasi bersih persampahan dan pemusnahan sampah;
9. Perumusan analisis spesifikasi teknik pengolahan sampah dan melaksanakan teknik pengolahan dan pengendalian.

Menurut Yudha, konsep yang dibangun melalui SIAP BANK BENPI ialah dengan pelaporan atau pendataan hasil timbangan sampah secara terintegrasi, amanah dan akuntabel.

“Di mana pengurus bank sampah dapat secara langsung melalui sistem aplikasi ini menginput data hasil penimbangan dari masing-masing nasabah,” paparnya.

Data yang dilaporkan oleh pengurus tersebut secara terintegrasi dapat menggambarkan pengurangan sampah dari bank sampah.

“Selain itu, sistem aplikasi ini dapat memudahkan nasabah baru untuk mencari lokasi bank sampah terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya,” sambungnya.

Tujuan ini dapat dilaksanakan dengan beberapa kegiatan yakni,
1. Tujuan Jangka Pendek: Meningkatkan pelayanan pendataan bank sampah di Kota Tangerang Selatan.
2. Tujuan Jangka Menengah: Meningkatkan pelayanan bank sampah dan meningkatkan minat nasabah baru Bank Sampah.
3. Tujuan Jangka Panjang: Terwujudnya pelayanan Bank Sampah terintegrasi serta meningkatkan pengurangan sampah dari sumber.

Sedangkan dari sisi manfaat, terdapat berbagai aksi perubahan antara lain:
1. Proses melalui kegiatan pendataan dalam jangka pendek dan jangka menengah dapat memberikan gambaran pendataan
bank sampah secara terintegrasi.
2. Proses pendataan terintegrasi menciptakan sistem pendataan yang akuntabel dan amanah.
3. Mendukung terwujudnya amanat Jakstranas dan Jakstranas yaitu pengurangan sampah di sumber pada tahun 2025 sebesar 30 persen. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini