Praperadilan Tidak Diterima PN Jakarta Selatan, Begini Respons Firli Bahuri 

0
57
Ketua KPK Firli Bahuri, Foto: Pojoksatu.id

RADARNASIONAL – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait pengajuan gugatan praperadilan dirinya yang tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia menilai, gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

“Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (20/12).

“Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” imbuh Firli.

Lebih jauh, Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat dia sebagai tersangka.

“Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini,” ungkap Firli.

“Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” tandas Firli Bahuri.

Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini