Lima WNA Dideportasi dari Bali, Ini Kesalahannya

0
19
Ilustrasi Deportasi (Foto: Shutterstock/Gatra.com)

RADARNASIONAL – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) yang terdiri atas empat asal Nigeria dan satu asal Rusia dideportasi dari Provinsi Bali.

Deportasi terhadap lima WNA tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, empat WNA asal Nigeria yang dideportasi masing-masing berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

Wayan Koster menjelaskan, deportasi terhadap keempat WNA asal Nigeria tersebut lantaran mereka melebihi masa izin tinggal (overstay).

Sementara, lanjut Wayan Koster, deportasi terhadap seorang warga Rusia inisial IZ (29) lantaran menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

Hal itu dia tegaskan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3).

Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Wayan Koster.

Tak Boleh Sewa Sepeda Motor 

Wayan Koster juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” tandas Wayan Koster.

Wayan Koster mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan,  dengan tertangkapnya lima WNA tersebut menunjukkan bahwa selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Anggiat menegaskan bahwa jajaran Imigrasi  terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tegas Anggiat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini