KPK Tahan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Ini Kasusnya 

0
61
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Okezone.com

RADARNASIONAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara IJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK, Kamis (4/7).

IJ ditahan lembaga antirasuah lantaran terseret dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan bahwa IJ ditahan selama 20 hari kedepan rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK.

“Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

Asep menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan oleh KPK menemukan bahwa IJ sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara telah memberikan uang sebesar Rp 210 juta kepada AGK.

Kemudian setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, tersangka IJ kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,027 miliar kepada AGK.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, dimana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” terang Asep.

Asep menambahkan, IJ awalnya juga turut ditangkap oleh penyidik KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba pada Desember 2023 lalu.

“Pada saat itu IJ tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti,” beber Asep.

Namun, serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat hingga IJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp 99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci, dari Rp 99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” kata JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya

Jaksa juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh RI sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima uang secara tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini