KPK Blak-blakan Soal Pemeriksaan Cak Imin, Begini Katanya 

0
52
Ilustrasi kantor KPK Foto: Alinea.ID

RADARNASIONAL – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

KPK mengungkapkan, Cak Imin diperiksa soal kebijakannya semasa menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

“Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali di Jakarta, Jumat (8/9).

Selain itu, kata Ali, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.

“Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” terang Ali.

Ali mengatakan, Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Ali.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker tahun 2012.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini