DJ Ternama Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala 

0
21
ilustrasi borgol Foto: bantenhits.com

RADARNASIONAL – Seorang pria yang berprofesi sebagai pramuirama atau Disc Jockey (DJ) berinisial ARS ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Utara.

Usut punya usut, ARS ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya berinisial ARP di akun media sosial.

Kabar penangkapan terhadap ARS tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis (2/5).

“Pelaku (ARS) saat ini sudah ditahan,” terang Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa ARS saat ditangkap di rumahnya kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (30/4) malam tidak berada di kediamannya.

“Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan,” kata Gidion.

Gidion mengatakan, penahanan terhadap AR setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.

Menurut Gidion, konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 April 2024 lalu.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit diska lepas, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya

Gidion mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dengan pelaku dan karena ada masalah, wanita berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.

Menurut pengakuan korban, terlapor melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial instagram.

Selain itu juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil whatsapp terlapor dan korban membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum,” imbau Gidion.

Atas perbuatannya, pelaku ARS dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan.

Kemudian mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini