RADARNASIONAL– Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim) digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/10) siang.
Penggeledahan itu dikabarkan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Kegiatan penggeledahan oleh KPK itu selesai sekitar pukul 15.54 WIB dan petugas KPK keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper.
Selama penggeledahan, para penyidik lembaga antirasuah tersebut terlihat dikawal dua personel kepolisian dengan senjata lengkap.
“Update-nya disita dokumen dan barang bukti elektronik,” Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (17/10).
Namun demikian, Tessa belum menjelaskan soal ruangan apa saja di kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim yang digeledah oleh pihaknya tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur IA tidak berada di kantor saat penggeledahan dilakukan KPK.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jatim Iswahyudi menyampaikan bahwas IA sedang tidak berada di kantor karena masih bertugas atau berdinas ke luar negeri.
“Ibu ikut misi dagang ke Jepang, harusnya masih dalam pesawat,” kata Iswahyudi.
Diketahui, pada Jumat (12/7/24) KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019–2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan, dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Menurut Tessa, penetapan tersangka terhadap puluhan orang tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Tessa menambahkan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak).
“Yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.





