RADARNASIONAL – Kasus yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) terus bergulir. Mario Dandy diketahui merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Terbaru, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) yang merupakan korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/3).
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, jenis perlindungan yang diberikan kepada D yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjut Hasto, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman.
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.
Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Menurut Hasto, perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3).
Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.
Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG yakni teman perempuan tersangka Mario Dandy.
AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.





