RADARNASIONAL – Arab Saudi memperingati Hari Bendera pada Sabtu (11/3) untuk pertama kalinya dalam sejarah negara monarki itu.
Raja Salman bin Abdulaziz mengeluarkan dekrit pada 1 Maret 2023 yang menetapkan tanggal 11 Maret setiap tahun sebagai hari khusus untuk memperingati/merayakan bendera nasional.
Mengutip Saudi Gazette, bendera nasional Kerajaan Arab Saudi telah menjadi simbol kekuatan, kedaulatan, dan persatuan nasional sejak berdirinya negara Saudi pada tahun 1727. Selama hampir tiga abad — Arab Saudi memiliki tiga periode sejarah pendirian negara — bendera tersebut telah menjadi mercusuar, panji, dan saksi usaha penyatuan bangsa.
Sejarah bendera Arab Saudi berawal dari panji para Imam negara Saudi periode pertama, yang mendirikan negara dan menyatukan wilayahnya.
Panji itu berupa spanduk berwarna hijau dengan tulisan kalimat persaksian keesaan Tuhan dalam Islam (syahadat): “Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah Utusan Allah” dan dikibarkan di atas tiang kayu.
Ketika Raja Abdulaziz —pendiri Arab Saudi modern—berkuasa, ditambahkan ornamen dua pedang bersilang di bendera.
Pada tahap selanjutnya, kedua pedang itu digantikan oleh satu pedang di bagian atas.
Beberapa waktu kemudian, posisi pedang dipindah, ditempatkan di bawah kalimat tauhid/syahadat “Tidak ada tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah”.
Desain bendera akhirnya ditetapkan seperti sekarang ini dengan kalimat tauhid dan pedang terhunus di bawahnya.
Raja Abdulaziz menyetujui desain terakhir pada 11 Maret 1937. Pada tahun 1973, diterbitkan peraturan atau UU tentang bendera Saudi yang mengatur bentuk, posisi ornamen, warna bendera, kandungan makna, dan sebagainya.
Isi UU itu antara lain: Kalimat persaksian dalam Islam (syahadat) “Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah Utusan Allah” tertulis di tengahnya.
Pedang terhunus dengan cengkeramannya berada di bagian bawah bendera sejajar dengan kalimat syahadat yang ditulis dalam aksara Thuluth. Kalimat syahadat dan pedang berwarna putih, terlihat jelas dari kedua sisi kain bendera.
UU juga melarang menyelimutkan bendera pada jenazah raja dan pemimpin yang meninggal, bendera tidak diturunkan setengah tiang pada saat duka, dan tidak ditundukkan kepada tamu yang meninjau pasukan kehormatan.
Bila perlu dilakukan dalam masa berkabung, bendera tanpa kalimat tauhid dinaikkan terbalik dengan mengibarkan di tengah-tengah tiang untuk jangka waktu tertentu.
Bendera juga dilarang untuk digunakan sebagai merek dagang atau untuk iklan karena hal ini akan merusak prestise.
UU juga mensyaratkan bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik alias tidak kusam dan tidak rusak. Jika warnanya pudar atau rusak, maka bendera dikirimkan ke pejabat resmi untuk dibakar dengan cara tertentu.
Pemerintahan Raja Salman meyakini bahwa bendera memiliki arti penting bagi Saudi sehingga kemudian menetapkan Hari Bendera pada 11 Maret. Pemilihan tanggal untuk mengenang saat ayahnya, Raja Abdulaziz, mengesahkan bendera negara pada 11 Maret 1937.